Era Baru Pengawasan Keuangan: RUU Stablecoin Mendorong Perkembangan Pasar Aset Digital Global
Baru-baru ini, Amerika Serikat dan Hong Kong masing-masing meluncurkan undang-undang terkait stablecoin, menandai bahwa pasar aset digital global secara resmi memasuki tahap pertumbuhan yang didorong oleh regulasi. Regulasi-regulasi ini tidak hanya mengisi kekosongan regulasi terkait stablecoin yang terikat pada mata uang fiat, tetapi juga menyediakan kerangka kepatuhan yang jelas bagi pasar, termasuk pemisahan cadangan aset, jaminan penebusan, dan persyaratan kepatuhan anti pencucian uang, yang secara efektif mengurangi risiko sistemik, seperti penarikan kembali atau tindakan penipuan.
Artikel ini akan menganalisis secara mendalam inti dari kedua undang-undang tersebut, menggabungkan prediksi kuantitatif, dan secara komprehensif memandang jalur pertumbuhan stablecoin dolar yang patuh dalam sepuluh tahun ke depan serta efeknya terhadap perombakan ekosistem blockchain.
Satu, Undang-Undang GENIUS Amerika: Dinamika Pertumbuhan stabilcoin dolar dan Analisis Kuantitatif
Pada bulan Mei 2025, Senat Amerika Serikat mengesahkan "Undang-Undang GENIUS" (Guiding and Establishi